Seksi Lingkungan Hidup



Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
 
A. Mempunyai tugas :
  1. melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup serta MCK;
  2. melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program pemugaran perumahan dan lingkungan hidup;
  3. melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup;
  4. memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di halaman rumah;
  5. membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.

B. Mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian pembangunan;
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan;
  5. pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  6. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  7. penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  8. pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya;
  9. penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua.
C. Progam kerja
1. pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga
  • Dilaksanakan tiap dua bulan sekali minggu pertama
  • sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman rumah dan taman kelurahan dan selokan/kali
  • disediakan konsumsi sederhana berupa air mineral dan makanan ringan
  • biaya ditimbulkan sebagai akibat pelaksanaan kerja bakti dibebankan kepada kas RT
2. pelaksanaan pengecatan bak sampah
  • dilaksanakan tiap tahun sekali
  • penyeragaman warna bak sampah yaitu biru dan kuning
  • swadaya masyarakat
  • diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
3. pelaksanaan pengecatan portal dan gapura
  • dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus
  • penyeragaman warna gapura dan portal yaitu hitam dan putih
  • diupayakan dibebankan pada kas RT untuk pembelian kuas dan cat
4. pelaksanaan pengecatan berem
  • dilaksanakan setahun sekali pada bulan Agustus
  • penyeragaman warna berem yaitu hitam dan putih
  • diupayakan dibebankan pada kas RT untuk pembelian kuas dan cat
5. pelaksanaan penataan taman kelurahan
  • dilaksanakan 6 bulan sekali
  • melibatkan peran serta warga ketika kerja bakti
  • diupayakan dibebankan pada kas RT untuk konsumsi, cat, kuas, rabuk dan pembelian kembang atau pohon penghijauan jika diperlukan
6. penyebaran pamflet / brosur berkaitan dengan masalah kebersihan lingkungan, kesehatan dan lingkungan hidup
  • dilaksanakan tiap 3 (tiga) bulan sekali
  • dibebankan pada kas RT untuk penggandaan bahan
7. penyemrotan demam berdarah dan malaria
  • berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW
  • diupayakan dilaksanakan setahun sekali
  • dibebankan pada kas RT
8. pemutaran film tentang pentingnya memelihara kebersihan lingkungan, kesehatan dan penataan kembali lingkungan hidup



Tugas Seksi Lingkungan Hidup


  • Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
  • Mengadakan perlombaan kebersihan
  • Melaksanakan penghijauan
  • Membuat tempat Pembuangan Sampah (TPS)
  • Penarikan swadaya masyarakat desa tidak rutin

Tugas Anggota

  • Mengikuti kegiatan karang taruna
  • Berpartisipasi aktif dalam karang taruna

2 komentar: