Tugas
Seksi Olahraga dan Seni Budaya
1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi
pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya
mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh
penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi
dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil
Ketua.
3. Tugas
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
- Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
- Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga Karang Taruna maupun masyarakat pada umumnya,.
- Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar